Hospitalityworldnews.com – 8 Bulan Bui untuk Ferdian Paleka gegara Judi Online
Bandung – Ferdiansyah alias Ferdian Paleka, YouTuber asal Bandung harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Dia divonis penjara 8 bulan karena ulahnya mempromosikan judi online.
Hal itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada Paleka, Selasa (24/10). Vonis dibacakan Majelis
Hakim PN Bandung yang diketuai Sri Senaningsih dengan hakim anggota Syarip dan Eman Sulaeman.
“Menjatuhkan pidana kepada pelaku tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 70 juta subsider 6 bulan,” demikian
bunyi amar keputusan tersebut sebagaimana dilihat detikJabar di laman SIPP PN Bandung, Rabu (25/10/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana
penjara selama 8 bulan dan denda Rp 70 juta subsider 6 bulan,” demikian
bunyi amar keputusan tersebut sebagaimana dilihat detikJabar di laman SIPP PN Bandung, Rabu (25/10/2023)
Vonis yang diberikan kepada YouTuber yang pernah viral gara-gara konten
prank sampah kepada waria itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU). Sebelumnya Paleka menuntut 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Kesimpulannya, majelis hakim menyatakan Paleka bersalah jalur
Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nonor 19 Tahun 2019
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menetapkan masa penangkapan dan tersingkir yang telah dijalani dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tulis amar putusan tersebut.
Paleka sendiri ditangkap Polda Jabar di sebuah indekos. Paleka ditangkap karena mempromosikan judi online melalui kanal YouTube dan Facebook miliknya, Paleka TV demi mendapat keuntungan Rp600 juta.
Slot gacor CUAN BERSAMA ROGTOTO
9 KEJAIBAN DUNIA KUNO YANG HILANG: KUILSOLOMON HINGGA MAKAM GENGHIS